Solidaritas Mahasiswa
Serangkaian peristiwa itu memantik solidaritas terhadap panitia dan peserta yang mendapat sanksi. Sejumlah mahasiswa UBB lantas membikin gerakan bernama "Gerakan Mahasiswa Melawan (GERAMAN)".
GERAMAN lantas menggelar aksi parade di masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UBB. Adapun dalam acara itu terdapat mimbar bebas yang berisi orasi untuk menyuarakan setumpuk masalah yang ada di UBB.
"Salah satunya adalah permasalahan pemberian sanksi akademik yang serampangan oleh Dekan FT UBB kepada mahasiswa FT UBB," papar Jihan.
Pada 12 Agustus 2022, massa GERAMAN kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Rektorat UBB. Namun, pihak Rektorat menolak untuk mencabut sanksi akademik yang diberikan kepada 122 mahasiswa UBB tersebut.
Jihan menambahkan, pihak Rektorat UBB juga membentuk tim disiplin tingkat universitas dan memanggil 32 mahasiswa pada akhir Agustus 2022 lalu. Puncaknya, pada 12 Oktober 2022 dikeluarkan saksi berupa skorsing selama satu bulan terhadap tujuh mahasiswa dan skorsing dua bulan terhadap dua mahasiswa lainnya.
Kampus Antikritik hingga Skorsing
KNP berpandangan, tindakan yang dilakukan Rektorat dan Dekanat Fakultas Teknik UBB adalah contoh dari kampus yang antikritik. Sebab, menggunakan sanksi akademik sebagai kontrol bagi mahasiswa dan mengekang kebebasan menyampaikan pendapat dan mimbar akademik.
"Hal ini sangat memprihatinkan," kata Jihan. "Di tengah-tengah penyempitan ruang demokrasi di negara ini, di mana seharusnya Universitas sebagai laboratorium ilmiah yang melahirkan pemikiran kritis dan tajam justru dikontrol dan dibungkam melalui penerapan sanksi akademik yang serampangan."
KNP juga menyebut, tindakan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik UBB ini sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Padahal, hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal
Jihan menjelaskan, kebebasan akademik bertujuan untuk mendalami dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. Artinya, kebebasan akademik adalah hak warga masyarakat akademik untuk menyatakan pandangan, dan pendapatnya secara bebas berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.