"Faktanya kan itu ada di dalam bekas perkara dan Apsifor itu salah satu analisis ilmiah yang ada di dalam bekas perkara," sambungnya.
Pihak mereka juga mengaku mempelajari dan mendalami secara utuh dari hasil temuan laporan Apsifor. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mengonfrimasi hasil temuan Apsifor kepada saksi di pengadilan.
Sarmauli menyebut bahwa pihaknya sudah memilah fakta dan informasi secara berintegritas. Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa kuasa hukum Sambo-Putri tak berniat untuk memojokkan pihak terkait.
"Sama sekali tidak ada niat lain untuk memojokkan atau memberikan persepsi negatif kepada pihak-pihak gitu," pungkasnya.