7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!

Selasa, 15 November 2022 | 19:06 WIB
7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!
Fakta-fakta mantan Bos ACT memakai uang korban Lion Air Rp117 miliar untuk bayar utang [ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang bantuan korban Lion Air dari Boeing yang mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut telah menyebabkan sekitar 189 orang meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta eks bos ACT pakai duit korban Lion Air Rp117 miliar buat bayar utang.

Didakwa gunakan uang untuk bayar gaji dan utang ACT

Alih-alih menggunakan dana bantuan sosial untuk proyek sosial ahli waris korban, para terdakwa didakwa menggelapkan uang korban sebesar Rp117 miliar.

Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Hariyana Herman dan anggota Dewan Presidium ACT. Uang itu dipakai para terdakwa untuk membayar gaji karyawan dan membayar utang ACT.

ACT sebagai penyalur dana korban Lion Air

The Boeing Company memberikan kompensasi sebanyak dua jenis kepada ahli waris korban JT-610. Kompensasi pertama yakni berupa santunan langsung sebesar USD25 Juta. Kedua, bantuan berupa Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai USD 25 Juta.

BCIF tersebut disalurkan melalui ACT atas persetujuan ahli waris. Namun ternyata dalam dakwaan terungkap bahwa terdapat gerakan ACT yang mendekati ahli waris agar menyetujui penyaluran dana tersebut melalui yayasan mereka.

Baca Juga: Getir Korban Indra Kenz: Takut Pulang karena Ditagih Utang

Dana diajukan melalui proposal proyek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI