Rugikan Negara Rp56,7 Miliar, Kejati Bali Tahan Tersangka Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 18:52 WIB
Rugikan Negara Rp56,7 Miliar, Kejati Bali Tahan Tersangka Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memakaikan borgol kepada AA, tersangka penyalahgunaan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, di Kejati Bali. (Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka berinisial AA karena sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp56,7 miliar. AA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan.

"Ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” kata Luga di Denpasar, Bali, Selasa (15/11/2022).

Setelah ini, kata Luga penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56,7 miliar.

“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara," ucapnya.

"Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," Luga menambahkan.

Luga menuturkan, tersangka berinisial AA saat diperiksa didampingi penasihat hukumnya dan dalam keadaan sehat. Dia diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.

“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.

Hal tersebut, kata Luga, dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.

Selesai Diperiksa

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.

Sebelum diserahkan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif COVID-19.

Menurut Luga Harlianto, tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI