Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

Selasa, 15 November 2022 | 18:37 WIB
Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.

Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini. 

1. Dilaporkan ke Polisi

Pada 3 Februari 2022 lalu, delapan orang yang mengaku korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku rugi Rp2,4 miliar. Ketika itu Indra Kenz dikenakan pasal perjudian online, penipuan dan pencucian uang. 

2. Diperiksa dan Ditahan

Setelah ada laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Setelah  absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022). 

Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3. Aset Disita

Aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar disita pihak kepolisian. Sederet aset Indra Kenz yang disita di antaranya barang bukti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, handphone, kendaraan Tesla, kendaraan Ferrrari, tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga rumah di Medan Timur.

Baca Juga: Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

Ketika itu polisi juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya seperti mobil mewah hingga jam tangan mewah. Rekening Indra Kenz senilai Rp1,8 miliar pun ikut diblokir. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI