4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan
5. Memasukkan data calon suami dan calon istri
6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email
8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah. Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini