Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

II. Daftar Akun SIMKAH

1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif

3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

III. Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun SIMKAH

2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH

Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI