Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI

5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai

6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

11. Fotocopy KTP

12. Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi

13. Fotocopy Akta Kelahiran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI