4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI
5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai
6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
11. Fotocopy KTP
12. Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi
13. Fotocopy Akta Kelahiran