Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.

Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Nikah Siri? Berawal dari Pernyataan Krisdayanti di Momen Ini

3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI

5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai

6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

11. Fotocopy KTP

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Kelahiran

14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

II. Daftar Akun SIMKAH

1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif

3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

III. Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun SIMKAH

2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 

5. Memasukkan data calon suami dan calon istri

6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email

8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah. Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI