Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.

Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai

Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi

3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI