Suara.com - Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.166 triliun untuk Madrasah sejak awal November 2022. Berikut cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II.
Merangkum laman kemenag.go.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan atau disingkat KSKK Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan dana BOS Madrasah Tahap II ini disalurkan melalui tiga bank.
Masing-masing penyalurannya adalah melalui Bank Mandiri sebesar Rp 404.494 miliar, melalui BRI Rp 747.041 miliar dan melalui BSI Rp 15.305 miliar.
"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," jelas Isom Yusqi.
Baca Juga: Sudah Cair Rp 747 M! Ini Cara Pencairan BOS Kemenag Tahap II untuk Pesantren dan Madrasah
Dari total dana Rp 1.166 triliun, sebanyak Rp 540.424 miliar akan disalurkan pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 424.830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 201.586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Sebelumnya, penyaluran dana BOS Kemenag tahap I diberikan pada 48.098 madrasah di Indonesia dengan rincian sebanyak 23.666 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebanyak 16.363 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sebanyak 8.069 untuk Madrasah Alaiyah (MA).
Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag
- Buka situs kemenag.go.id dan login menggunakan EMIS Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebelum mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima yang menyatakan sudah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah bisa mendatangi bank dengan membawa dokumen dan bukti tanda terima
- Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS
- Pihak madrasah melaporkan penggunaan dana BOS melalui Portal BOS
- Dana BOS Kemenag sudah bisa digunakan untuk madrasah-madrasah
Sementara itu, Isom mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pengiriman Dana BOS Madrasah sudah terbit sejak awal November 2022.
Baca Juga: 48.660 Madrasah Siap Diguyur Dana BOS Tahap II dari Kemenag
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pengembangan dengan membawa tanda bukti mengunggah persyaratan untuk mengembangkan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.
Itulah cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II. Mari kita pantau penggunaan dana bantuan operasional sekolah ini agar berjalan dengan adil dan transparan.
Kontributor : Rima Suliastini