- Golongan II mendapatkan gaji Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan gaji Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan gaji Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan gaji Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan gaji Rp 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI mendaoatkan gaji Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan gaji Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengumuman PPPK 2022 guru 16 November 2022. Semoga berhasil!