Suara.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin beserta petinggi lainnya yakni Ibnu Khajar dan Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Dalam sidang terungkap besaran gaji dari masing-masing terdakwa.
Menurut surat dakwaan, terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Ahyudin lantas membentuk Global Islamic Philantrophy pada 2021.
Perkumpulan yang menaungi sejumlah yayasan sosial itu memiliki badan hukum SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021. Sebagai President Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta.
Lalu, Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Senior Vice President Partnership Network Department menerima gaji sebesar Rp 70 juta. Sementara itu, Hariyana juga memperoleh gaji yang sama yakni Rp 70 juta dan Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp70 juta.
Baca Juga: Elite PDIP Sebut Tak Bisa Tunduk dengan Keinginan Relawan Ganjar, Ingat Ada Arahan Megawati Ini
Adapun sidang dilakukan secara virtual di mana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Baik Ahyudin, Ibnu Khajar maupun Hariyana dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)