Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti Hakim Agung di Mahkamah Agung terjerat kasus dugaan suap yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fickar para hakim agung seharusnya menjadi contoh sebagai pengabdi yang diisi oleh hakim-hakim senior serta sarjana hukum yang sudah berpengalaman.
Bukan, kata Fickar, hakim - hakim malah berorientasi pada materi. Seperti, Hakim yang kini sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Hakim Sudrajad Dimyati telah menjadi tersangka. Termasuk yang kini tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah salah satu hakim akan kembali diproses menjadi tersangka.
"Tetapi ternyata tidak, paling tidak Hakim Hakim yang sudah tertangkap menggambarkan sebagai manusia manusia tua yang rakus akan harta, sehingga atas nama Tuhan dia lakukan korupsi," ucap Fickar
Maka itu, Fickar pun menyayangkan sikap Komisi Yudisial yang baru membentuk satuan tugas (Satgas). Menurutnya itu, cukup terlambat dan telah pupus.
"Mestinya yang menangkap hakim hakim itu Komisi Yudisial, Jadi opo sing diawasi KY ? apa kerjanya KY? mesti dikasih tongkat ni KY kebanyakan makan gaji buta,"ucapnya
Secara sistematik, kata Fickar, sepatutnya ang menangkap para hakim yang terjerat kasus korupsi yakni Komisi Yudisial.
"Karena itu saya sepakat KY (Komisi Yudisial) dibubarkan saja, menghabiskan uang negara. Keberadaannya tidak berdampak apa apa pada hutan belantara kekuasaan kehakiman yang mengerikan ini," kata Fickar
Dalam fungsinya, kata Fickar, KY dibentuk untuk menjaga kewibawaan dan martabat kekuasaan kehakiman. Karena itu, KY adalah lembaga palng bertanggung jawab karena yang punya kewenangan untuk mengangkat para hakim.
Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

"Jadi rusak, setidaknya hakim hakim ini juga hasil dari pola perekrutan yang dilakukan KY," ucapnya