Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti Hakim Agung di  Mahkamah Agung terjerat kasus dugaan suap yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fickar para hakim agung seharusnya menjadi contoh sebagai pengabdi yang  diisi oleh hakim-hakim senior serta sarjana hukum yang sudah berpengalaman.

Bukan, kata Fickar, hakim - hakim malah berorientasi pada materi. Seperti, Hakim yang kini sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Hakim Sudrajad Dimyati telah menjadi tersangka. Termasuk yang kini tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah salah satu hakim akan kembali diproses menjadi tersangka.

"Tetapi ternyata tidak, paling tidak Hakim Hakim yang sudah tertangkap menggambarkan sebagai manusia manusia tua yang rakus akan harta, sehingga atas nama Tuhan dia lakukan korupsi," ucap Fickar

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

Maka itu, Fickar pun menyayangkan sikap Komisi Yudisial yang baru membentuk satuan tugas (Satgas). Menurutnya itu, cukup terlambat dan telah pupus.

"Mestinya yang menangkap hakim hakim itu Komisi Yudisial, Jadi opo sing diawasi KY ? apa kerjanya KY?  mesti dikasih tongkat ni KY kebanyakan makan gaji buta,"ucapnya

Secara sistematik, kata Fickar, sepatutnya ang menangkap para hakim yang terjerat kasus korupsi yakni Komisi Yudisial.  

"Karena itu saya sepakat KY (Komisi Yudisial) dibubarkan saja, menghabiskan uang negara. Keberadaannya tidak berdampak apa apa pada hutan belantara kekuasaan kehakiman yang mengerikan ini," kata Fickar

Dalam fungsinya, kata Fickar, KY dibentuk untuk menjaga kewibawaan dan martabat kekuasaan kehakiman. Karena itu, KY adalah lembaga palng bertanggung jawab karena yang punya kewenangan untuk mengangkat para hakim.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki).

"Jadi rusak, setidaknya hakim hakim ini juga hasil dari pola perekrutan yang dilakukan KY," ucapnya

Maka itu, Fickar berharap, adanya perubahan di MA dan seluruh jajaran di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi baik secara sistematik undang-undang maupun secara teknis praktis.

"Secara sistemik harus ada perubahan jenis hukuman yang maksimal bagi hakim hakim yang tertangkap dihukum maksimal seumur hidup (seperti Akil mochtar eks ketua MK) serta denda yang membangkrutkan, supaya ada efek jera bagi hakim hakim lain yang mencoba korupsi," imbuhnya

Sebelumnya, KPK telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Setidaknya kurang lebih ada 10 tersangka dalam kasus ini termasuk Sudrajad Dimyati.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK diketahui kembali menjerat hakim agung MA atas nama Gazalba Saleh. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan sampai saat ini kepada publik dalam konferensi pers.

Tim Satgas KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Mahkamah Agung. Lokasi yag disasar pun yakni dua ruangan hakim agung serta ruangan sekretaris MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI