Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?

Selasa, 15 November 2022 | 13:47 WIB
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, kemanakah larinya harta dan aset yang disinyalir lebih dari Rp 100 miliar ini? Merangkum berbagai sumber, disebutkan bahwa mulanya aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilanlah yang akan menentukan nasib aset-aset tersebut.

Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.

Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.

Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Demikian ulasan perihal harta Indra Kenz yang disita negara yang membuat korban bertanya-tanya kenapa harta Indra Kenz disita jadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo. Apakah kamu salah satu korban Indra Kenz?

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI