Suara.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima laporan dugaan korupsi di PT. Transportasi Jakarta atau TransJakarta terkait pemotongan dua kali saldo Kartu Uang Elektronik (KUE) pembayaran tap in tap out milik pelanggan.
"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan tersebut," kata Kepala Bidang pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Laporan yang dibuat oleh mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus kini tengah dilakukan verifikasi awal dan ditelaah untuk menggali informasinya lebih lanjut.
"Proses ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ali
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan
Lebih lanjut, kata Ali, apakah laporan tersebut nantinya memang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) yang tentunya menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," ujar Ali
Bila memang data yang dilaporkan ditemukan awal adanya dugaan korupsi. Tentunya KPK akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya
Laporkan PT. Transjakarta
Baca Juga: KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim
Pihak pelapor Emyus menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada awal bulan Oktober karena ada pemotongan sebanyak dua kali pada saldo KUE pelanggan di tap in dan tap out.
"Ternyata ada indikasi (dugaan korupsi), karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di tap in nya dipotong di tap out nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).
Menurut dugaan Emyus bahwa PT. Transjakarta menggandeng pihak ketiga dalam mengurusi sistem pembayaran saldo KUE. Sehingga, uang elektronik tersebut tidak langsung masuk ke PT. Transjakarta.
"Seharusnya kan uang itu masuknya kan langsung ke Transjakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola payment gateway," ucap Emyus
"Jadi uangnya masuk ke dia (pihak ketiga) dulu," tambahnya
Lebih lanjut, kata Emyus, sepatutnya PT. Transjakarta dapat bekerjasama dengan PT. Bank DKI dalam mengelola sistem pembayaran saldo KUE. Lantaran PT. Bank DKI memiliki izin dalam otoritas jasa keuangan.
"Ini ada pihak ketiga yang mengelola keuangan dari PT. Transjakarta dari sisi tap in tap out. Nah itu yang kami pertanyakan," ucap Emyus
"Ada barang bukti (dokumen) yang pemotongan kedua kalinya diserahkan ke KPK,"imbuhnya