Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan

Selasa, 15 November 2022 | 13:29 WIB
Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Petunjuk dari ART Susi yang tahu peristiwa setelahnya usai pelecehan. Karena memang yang tahu itu cuman PC dan Yosua," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, materi dugaan kekerasan seksual seharusnya sudah clear sebelum masuk di persidangan. Alasannya karena penyidik sudah mencabut laporan tersebut atau SP3. Materi pelecehan tidak terbukti.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mungkin itu satu-satu nya cara yang bisa membela mereka melakukan perbuatannya," ucap Hery.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI