Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan

Selasa, 15 November 2022 | 13:29 WIB
Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi (PC), masih ngotot mendapat kekerasan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir Yosua. Karena pengakuannya tersebut, menyulut emosi Ferdy Sambo sampai melakukan pembunuhan terhadap korban.

Febri Diansyah, Kuasa Hukum PC mengantongi sejumlah bukti konkrit mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya tersebut. Namun, saat disinggung soal bukti visum, Febry berkata bahwa PC enggak melakukan visum karena berusaha menutupi aibnya sendiri.

"Alasan tidak visum saat itu banyak pertimbangan, karena situasinya bagi korban memalukan," katanya dikutip dari tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Selasa, (15/11/2022).

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

"Dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menyampaikan ini ke suaminya," lanjut dia.

Baca Juga: Tragis, DJ Cantik Asal Bandung Dianiaya Pegawai Karaoke Karawang

Lalu bagaimana dengan Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi apakah tidak meminta visum juga?.

"Kita tidak bisa mengatur apa yang terjadi sama mereka saat itu," tutur Febri.

Menurutnya, kekerasan seksual sering kali tidak ada saksi lain yang melihat, hanya ada korban dan pelaku. Meski tidak ada visum, penasihat hukum PC mengantongi bukti pendukung lain.

Bukti tersebut adalah pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh penyidik mabes polri selama proses penyidikan.

"Yang minta bukan penasihat hukum tapi penyidik. Yang punya keahlian melakukan identifikasi itu (pelecehan)," katanya.

Baca Juga: Bharada E Berganti Pengacara Hingga Tiga Kali, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, mereka juga punya bukti petunjuk yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi yang diperbuat Yosua.

"Petunjuk dari ART Susi yang tahu peristiwa setelahnya usai pelecehan. Karena memang yang tahu itu cuman PC dan Yosua," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, materi dugaan kekerasan seksual seharusnya sudah clear sebelum masuk di persidangan. Alasannya karena penyidik sudah mencabut laporan tersebut atau SP3. Materi pelecehan tidak terbukti.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mungkin itu satu-satu nya cara yang bisa membela mereka melakukan perbuatannya," ucap Hery.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI