Suara.com - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir. Namun, persidangan tersebut dinilai hanya membuang waktu karena hanya mendengarkan keterangan saksi dari ART dan ajudan.
Kritikan tersebut disampaikan oleh aktivis Irma Hutabarat. Menurutnya, keterangan saksi dari ART dan ajudan Ferdy Sambo yang tidak berperan langsung dalam pembuhan tersebut merupakan upaya pengalihan isu yang terstruktur.
"Pengalihan isu yang terstruktur dilakukan juga oleh para hakim yang terhormat," ujar Irma pada Senin (14/11/2022) dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Pihak kepolisian sama sekali belum memperlihatkan satu pun barang bukti yang digunakan untuk membunuh Yosua sejak kasus tersebut pertama kali mencuat ke publik.
Irma Hutabarat menagih janji kepolisian mengenai barang bukti kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena hingga kini senjata tersebut belum pernah ditunjukkan.
"Soal senjata enggak pernah ditunjukkan. Dalihnya dibuka di persidangan sebagai barang bukti," kata Irma.
Ia juga turut mempertanyakan di mana keberadaan barang bukti berupa senjata dan selongsong peluru yang dipakai untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Apakah dibuang? Kalau dibuang kasih tahu, dong. Siapa yang buang," ujar Irma.
Perempuan berdarah Batak itu meyakini jika barang bukti kasus itu ditunjukkan di persidangan, senjata dan peluru yang digunakan Ferdy Sambo akan terungkap.
Baca Juga: Eks Ajudan Ungkap Ferdy Sambo Injak Darah Brigadir J, Ngaku Sempat Ciut Lihat Mendiang
"Siapa pemiliknya, berapa pelurunya, kan, itu kelihatan," ujar Irma.