“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” begitu ujar hakim rahman.
Dalam amar putusan juga disebutkan keputusan tersebut merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim.
Indra Kenz akan ajukan banding
Terkait dengan vonis yang sudah dijatuhkan, pihak Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, rencana banding itu diambil karena kliennya mengaku tidak menikmati uang dari para trader di Binomo.
Brian juga mengatakan kalau majelis hakim telah mengesampingkan bukti persidangan yang menyatakan Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Korban Kecewa
Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz. Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. "Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).