Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB
Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," lanjut hakim Rahman.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Indra Kenz ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, denda yang dijatuhkan hakim kepada Indra kenz juga lebih rendah dari yang diminta JPU yakni Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

Indra Kenz tertunduk lesu dengarkan vonis hakim

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Indra Kenz tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim.

Selain lesu, wajahnya terlihat pucat dan tatapannya kosong ke arah layar monitor yang ada di hadapannya.

Sesekali ia terlihat menarik napas panjang dan beberapa kali ia terlihat batuk-batuk saat mendengarkan putuhan hakim.

Barang bukti dirampas untuk negara

Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim Rahman Rajagukguk jugamemerintahkan agar sejumlah barang bukti dalam kasusini dirampas untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI