Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara terkait koleganya di lembaga antirasuah Nurul Ghufron mengajukan gugatan atas Undang - Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Ghufron mengenai pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019. Terkait batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Dimana, pada poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Menanggapi itu, Johanis Tanak mengaku setiap warga negara berhak mengajukan gugatan bila memang merasa dirugikan. Termasuk, Nurul Ghufron sebagai pihak pemohon yang merasa perlu adanya perubahan pada poin E pasal 29 UU KPK itu.
"Dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis melalui pesan singkatnya, Selasa (15/11/2022).

Adapun upaya yang dilakukan Ghufron, Johanis Tanak mengaku tak ada sekalipun dirinya memberi dukungan atau tak mendukung. Ia, lebih menilai itu hak pribadi dari setiap warga negara untuk mencari keadilan.
"Tidak dalam kapasitas saya menudukung or not tentang hal itu. Karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," imbuhnya
Seperti diketahui, Ghufron menggugat UU KPK. Dalam isi permohonannya itu yang digugat secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.