Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan, kegiatan OTT berlaku pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman dan Thamrin setiap hari Minggu.
Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP di lima wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta juga melakukan penindakan di HBKB masing-masing dan lokasi-lokasi rawan aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” ungkap Asep saat peluncuran kegiatan OTT pada Minggu (6/11/2022).
Ada tujuh titik yang dijadikan posko penindakan, yakni depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.
Asep menjelaskan, pihaknya menggunakan drone untuk teknis pemantauannya, selain cara konvensional. Nantinya, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditangkap dan dikenai denda, di samping sanksi sosial. Nominal denda diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut diterangkan, gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum, serta dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.