"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya diberitakan Suarajakarta.id.
Demikian itu penjelasan kenapa harta Indra Kenz disita negara. Adapun kasus ini mulai ditangani kepolisian Indonesia sejak bulan Februari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh