Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
kenapa harta Indra Kenz disita negara - Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya diberitakan Suarajakarta.id.

Demikian itu penjelasan kenapa harta Indra Kenz disita negara. Adapun kasus ini mulai ditangani kepolisian Indonesia sejak bulan Februari 2022.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI