Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
kenapa harta Indra Kenz disita negara - Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:

  • Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
  • Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
  • Rumah berlokasi di Tangerang
  • Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
  • Mobil Ferrari California tahun 2012
  • 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
  • 4 rekening atas nama Indra Kesuma
  • Serta rekening Jenius atas nama Indra

Kemudian Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memberikan kabar terbaru tentang aset Indra Kenz yang disita.

"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).

"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," imbuhnya.

Polisi pun menyebut aset ini bisa bertambah dan lebih banyak lagi. Mengingat dugaan uang Rp 1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.

Korban Kecewa

Dimulai dari ada delapan orang yang melapor mengaku menjadi korban aplikasi Binomo. Total kerugian mereka adalah Rp 2,4 miliar. Sejak itu, Indra Kenz diperiksa dan kini divonis 10 tahun penjara.

"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

 "Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara. Salah satu korban, Rizki Rusli mengaku kecewa denga putusan vonis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI