Suara.com - Sebagai buntut dari kasus investasi bodong Binomo, harta Indra Kenz kini diputuskan disita oleh negara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa harta Indra Kenz disita negara?
Mendengar putusan hakim, banyak korban investasi bodong Binomo pun berteriak bahwa hakim tidak adil. Merespon kasus tersebut, sebelum kita ikut menyalahkan hakim bahwa mereka bertindak secara tidak adil, mari kita ketahui dulu alasan kenapa harta Indra Kenz disita negara dari kacamata hukum.
Alasan Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara
Alasan keputusan hakim yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut ternyata berdasarkan jenis kasusnya. Melalui kacamata hukum, hakim melihat bahwa transaksi tersebut melanggar UU dan pasal sebagai berikut:
Baca Juga: Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
- Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai vonis penjara selama 10 tahun. Kemudian, apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar Rp 5 miliar maka akan dikenai hukuman sibsider selama 10 bulan kurungan.
Lalu harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian. Sehingga, korban Investasi Bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian.
Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Barang bukti kasus Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya. Sejumlah harta tersebut termasuk ke dalam barang bukti perjudian, maka hakim menyatakan dalam putusannya, sejumlah harta tersebut dirampas oleh negara.
Jika korban tidak puas diperkenankan mengajukan banding . Sebab keputusan hakim itu belum final.
Baca Juga: Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
Jumlah Aset Indra Kenz yang Disita
Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:
- Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Serta rekening Jenius atas nama Indra
Kemudian Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memberikan kabar terbaru tentang aset Indra Kenz yang disita.
"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).
"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," imbuhnya.
Polisi pun menyebut aset ini bisa bertambah dan lebih banyak lagi. Mengingat dugaan uang Rp 1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.
Korban Kecewa
Dimulai dari ada delapan orang yang melapor mengaku menjadi korban aplikasi Binomo. Total kerugian mereka adalah Rp 2,4 miliar. Sejak itu, Indra Kenz diperiksa dan kini divonis 10 tahun penjara.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara. Salah satu korban, Rizki Rusli mengaku kecewa denga putusan vonis hakim.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya diberitakan Suarajakarta.id.
Demikian itu penjelasan kenapa harta Indra Kenz disita negara. Adapun kasus ini mulai ditangani kepolisian Indonesia sejak bulan Februari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh