Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

Selasa, 15 November 2022 | 10:49 WIB
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan! [KabarMakassar.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat kasus Paniai Mayor Inf (purn) Isak Sattu.

Di mana, dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin, jaksa menuntut Isak dengan hukuman 10 tahun penjara.

KontraS menilai tuntutan 10 tahun penjara bagi Siak hanya sebuah hukuman formalitas dan tidak memberikan keadilan bagi para korban.

"Hanyalah formalitas semata karena di tiap prosesnya masih jauh dari kata keadilan dan tidak adanya penegakan hukum bagi masyarakat sipil khususnya Orang Asli Papua selama dua dekade," demikian tertulis situs resmi KontraS dikutip Suara.com, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?

Selain itu, KontraS juga menilai hukuman penjara 10 tahun adalah hukuman pidana paling singkat jika Isak benar melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dan 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas kejahatan manusia.

"Hukuman pidana 10 tahun merupakan pidana paling singkat," jelas KontraS.

Lebih lanjut, KontraS menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa dalam pengadilan bak ramalan banyak orang. Menurut KontraS, Isak hanya kambing hitam dari peristiwa berdarah di Paniai.

"Seperti yang diramalkan oleh khalayak ramai, memang dapat diperkirakan bahwa Terdakwa hanyalah kambing hitam dari peristiwa ini," tulis KontraS.

"Upaya terus melanjutkan proses hukum hanya terhadap satu terdakwa ditengarai sebagai misi untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban komando yang dibuat seolah memungkinkan bahwa pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat bisa dibebankan ke salah satu orang saja," imbuhnya.

Baca Juga: KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati

Isak Dituntut 10 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.

Dikutip dari Suarasulsel.id, dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua, itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat saat menjabat.

"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022.

JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 152 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 7 b, Pasal 9 a, Pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI