Suara.com - Meterai elektronik atau e-meterai kini banyak digunakan untuk berbagai dokumen. Salah satunya adalah untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas bagaimana cara beli e-meterai ini?
Kini banyak pelamar PPPK 2022 yang mencari cara beli e-meterai untuk memenuhi sejumlah berkas pendaftaran. Simak ulasan cara beli e-meterai yang benar berikut ini.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Penggunaan e-meterai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021. E-meterai atau materai elektronik diluncurkan pemerintah seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik.
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
Penggunaan dan pembelian e-meterai berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen. Berikut ini tata cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
Baca Juga: Jika Lamaran Harus Dibubuhi Meterai Elektronik, Ini Caranya dengan Aplikasi eMET
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”
9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF
11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik “Bubuhkan meterai”
12. Jika sudah klik “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan
13. Terakhirnya, Anda sudah dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai
Tak hanya melalui laman e-meterai.co.id, Anda juga bisa mendapatkan e-meterai melalui distributor resmi antara lain:
- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Demikian ulasan singkat mengenai cara beli e-meterai yang dapat Anda gunakan untuk dokumen administratif. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat