Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?

Selasa, 15 November 2022 | 10:08 WIB
Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun catatan soal situasi dan kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikan mengingat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih berjalan dan kemungkinan segera disahkan, serta tahun-tahun politik jelang pemilu 2024.

"Karena bisa saja RKHUP ini disahkan perubahan politik besar-besaran. Atau menjelang 2024 ini banyak sekali manuver-manuver menyulitkan agenda-agenda advokasi, sehingga penting memiliki peta tersendiri dari isu besar yang menjadi problem," ujar Rivanlee.

Adapun sembilan kerja prioritas Komnas HAM yaitu, Pelanggaran HAM yang Berat, Permasalahan HAM di Papua, Konflik Agraria, Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT), dan Perlindungan Pembela HAM.

Kemudian, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Bisnis dan HAM, Antisipasi Pemilu 2024, dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2022-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI