Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?

Selasa, 15 November 2022 | 10:08 WIB
Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun catatan soal situasi dan kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 untuk memilah kasus pelanggaran HAM yang perlu menjadi perhatian utamanya.

Rekam jejak penangan perkara komisioner sebelumnya, disebut Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menjadi tantangan besar bagi komisioner yang saat ini baru menjabat.

"KontraS merasa bahwa tantangannya justru semakin berat ya, di tengah komisioner sebelumnya itu, punya benchmark untuk menangani kasusnya besar ada Tragedi Kanjuruhan, KM 50 dan bahkan di Ferdy Sambo," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com pada Senin (14/11/2022).

Pada kepemimpinan sebelumnya yakni Ahmad Taufan Damanik selaku ketua dan Komisioner Choirul Anam serta Beka Ulung Hapsara, mereka turut melakukan penyelidikan dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang anggota laskar FPI.

Baca Juga: KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati

Kemudian kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, serta Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

Dari sejumlah perkara itu, KontraS berharap para komisioner saat ini lebih bijak mengambil perkara pelanggaran HAM yang akan ditangani.

"Artinya, komisioner hari ini tuh, harus memilah mana yang kira-kira ada potensi pelanggaran HAM-nya mana yang perlu dilakukan oleh kepolisian saja," kata Rivanlee.

"Artinya Komnas HAM tidak perlu mengambil ruang yang berlebih juga untuk muncul di masyarakat," sambungnya.

Karenanya dari sembilan isu prioritas Komnas HAM yang diputuskan saat sidang perdananya pada Senin (14/11) kemarin, para komisioner harus memiliki pemetaan arah kerjanya.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM

"Perkembangan terakhirnya seperti apa? Terus mau dipetakan masalah bagaimana? Arah advokasi-nya bagaimana? Siapa saja yang perlu dilibatkan? Dan lain sebagainya, itu penting untuk dibangun kedepannya," papar Rivanlee.

Hal itu disampaikan mengingat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih berjalan dan kemungkinan segera disahkan, serta tahun-tahun politik jelang pemilu 2024.

"Karena bisa saja RKHUP ini disahkan perubahan politik besar-besaran. Atau menjelang 2024 ini banyak sekali manuver-manuver menyulitkan agenda-agenda advokasi, sehingga penting memiliki peta tersendiri dari isu besar yang menjadi problem," ujar Rivanlee.

Adapun sembilan kerja prioritas Komnas HAM yaitu, Pelanggaran HAM yang Berat, Permasalahan HAM di Papua, Konflik Agraria, Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT), dan Perlindungan Pembela HAM.

Kemudian, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Bisnis dan HAM, Antisipasi Pemilu 2024, dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2022-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI