Alasan Pengacara Bharada E Rela Tak Dibayar Meski Kliennya Terdakwa Pembunuhan dan Hidup Berkecukupan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 10:02 WIB
Alasan Pengacara Bharada E Rela Tak Dibayar Meski Kliennya Terdakwa Pembunuhan dan Hidup Berkecukupan
Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nopriasnyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E masih menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak awal kasus mencuat hingga persidangan terbaru, tercatat Bharada E sudah beberapa kali berganti kuasa hukum atau pengacara.

Bharada E memiliki posisi penting dalam kasus ini, karena selain menjadi eksekutor di bawah perintah Ferdy Sambo, saat ini ia juga berstatus sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Bharada E didampingi oleh Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Ronny mengaku, ia memutuskan untuk menjadi pengacara Bharada E karena merasa terpanggil.

Rasa terpanggil itu muncul karena dalam kasus itu, Ronny melihat Bharada E merupakan saksi yang paling lemah posisinya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Naik Pitam Dibilang Sudah Tua, Ini Loh Tanda Fisik Penuaan yang Bisa Terlihat Jelas

Bharada E merupakan perwira polisi dengan pangkat terendah yang diperintah oleh atasannya yang berpangkat jenderal, sehingga ia tidak bisa menolaknya.

Karena itu pula ia mengaku rela tidak menerima bayaran dalam kasus ini. Ya benar, Ronny Talapessy mengaku tidak menerima bayaran sepeserpun dari Bharada E alian probono.

“Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan,” ujar Ronny dikutip dari program Back to BDM di Kompas TV.

Menurut Ronny, ia tidak mempermasalahkan soal bayaran ketika memutuskan untuk menjadi pengacara Bharada E.

Sebab, lanjutnya, kantor hukumnya sudah terbiasa memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada yang membutuhkan.

Baca Juga: Ada yang Baru Nih! Irma Hutabarat Menduga Ada WA Skenario di Kalangan Ajudan: Pasti Membela Ferdy Sambo

“Sudah terbiasa buat kami karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman ya. Jadi tidak masalah kalau prodeo," ucap Ronny.

Terkait dengan pembiayaan operasionalnya, Ronny mengaku menerapkan sistem subsidi silang di kantor hukumnya. Menurutny, kasus yang besar memberikan subsidi kepada kasus lainnya yang dianggap bisa diberikan dengan layanan pro bono.

"Ya kita subsidi silang dari kasus yang profesional, dan itu selalu di kantor saya ya seperti itu. Kita selalu ada kasus yang prodeo. Kebetulan kasus ini menarik perhatian publik," papar Ronny.

Dalam surat dakwaan, Bharada E disebut mengetahui rencana Ferdy Sambu yang ingin menghabisi Brigadir J karena disebut telah melecehkan istrinya Putri Chandrawathi.

Eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun ia mengaku tidak bisa dan menolaknya.

Sambo lalu menyuruh Ricky untuk memanggil Bharada E. Ia lalu melakukan itu, tanpa ada usaha untuk mencegahnya.

Alhasil Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E lalu melepaskan 3-4 tembakan ke tubuh Brigadir J atas perintah Sambo.

Saat Brigadir J mengerang kesakitan akibat ditembak Bharada E, Sambo melepaskan tembakan terakhir ke arah belakang kepala Brigadir J hingga ia tewas.

Atas peristiwa itu, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI