Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nopriasnyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E masih menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak awal kasus mencuat hingga persidangan terbaru, tercatat Bharada E sudah beberapa kali berganti kuasa hukum atau pengacara.
Bharada E memiliki posisi penting dalam kasus ini, karena selain menjadi eksekutor di bawah perintah Ferdy Sambo, saat ini ia juga berstatus sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Bharada E didampingi oleh Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Ronny mengaku, ia memutuskan untuk menjadi pengacara Bharada E karena merasa terpanggil.
Rasa terpanggil itu muncul karena dalam kasus itu, Ronny melihat Bharada E merupakan saksi yang paling lemah posisinya.
Bharada E merupakan perwira polisi dengan pangkat terendah yang diperintah oleh atasannya yang berpangkat jenderal, sehingga ia tidak bisa menolaknya.
Karena itu pula ia mengaku rela tidak menerima bayaran dalam kasus ini. Ya benar, Ronny Talapessy mengaku tidak menerima bayaran sepeserpun dari Bharada E alian probono.
“Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan,” ujar Ronny dikutip dari program Back to BDM di Kompas TV.
Menurut Ronny, ia tidak mempermasalahkan soal bayaran ketika memutuskan untuk menjadi pengacara Bharada E.
Sebab, lanjutnya, kantor hukumnya sudah terbiasa memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada yang membutuhkan.
“Sudah terbiasa buat kami karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman ya. Jadi tidak masalah kalau prodeo," ucap Ronny.