KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati

Selasa, 15 November 2022 | 09:45 WIB
KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai terdapat satu isu yang luput dari sembilan program kerja prioritas Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027, yakni penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia.

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, padahal dalam isu penegakan HAM internasional, penghapusan hukuman mati menjadi prioritas.

"Isu penghapusan hukuman mati juga menjadi penting untuk masuk dalam agenda prioritas mengingat kita sudah dari 2016 tidak melakukan moratorium, tetapi hukuman mati masih terus ada," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com pada Senin (14/11/2022).

Menurutnya tidak masuknya isu hukuman mati dari sembilan agenda prioritas dikhawatirkan terjadi pengabaian. Hal itu dapar dirasakan, menurut Rivanlee dari komisioner sebelumnya.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM

"Dari komisioner sebelumnya, itu kerap kali menghalangi isu-isu yang tadi yang tidak masuk dalam prioritas. Hal ini yang saya rasakan, soal konteks hukuman mati saja itu enggak mendapat perhatian," ujarnya.

Tidak mendapat perhatian, menurutnya Komnas HAM tidak aktif berbicara atau membahas isunya bersama masyarkat sipil.

"Menolak atau melobi, menghapus hukuman mati di sistem hukum kita. Yang seperti ini patut disayangkan, jangan sampai sembilan isu prioritas itu, membatasi gerak Komnas HAM pada isu lain yang tidak masuk sembilan hal tersebut," kata Rivanlee.

Untuk diketahui, usai melaksanakan sidang paripurna perdana pada Senin (14/11/2022), Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 mengumumkan sembilan prioritas kerjanya, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM yang Berat;
  2. Permasalahan HAM di Papua;
  3. Konflik Agraria;
  4. Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT);
  5. Perlindungan Pembela HAM;
  6. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;
  7. Bisnis dan HAM;
  8. Antisipasi Pemilu 2024;
  9. Pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2022-2024.

Selain itu, mereka juga memutuskan susunan kepemimpinan dan struktur kerja Komnas HAM secara musyawarah dan mufakat. Ketua Komnas HAM dijabat Atnike Nova Sigiro.

Baca Juga: Atnike Nova Sempat Ditunjuk jadi Ketua oleh DPR, Independensi Komnas HAM Dipertanyakan: Silakan Dinilai Nanti

Posisi Wakil Ketua Internal dijabat oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai.

Koordinasi Subkomisi Penegakan HAM dijabat oleh Uli Parulian Sihombing dengan membawahi Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo. Sementara untuk Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan kedua jabatan juga diduduki Uli Parulian Sihombing.

Kemudian untuk Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI