Atnike Nova Sempat Ditunjuk jadi Ketua oleh DPR, Independensi Komnas HAM Dipertanyakan: Silakan Dinilai Nanti

Senin, 14 November 2022 | 21:23 WIB
Atnike Nova Sempat Ditunjuk jadi Ketua oleh DPR, Independensi Komnas HAM Dipertanyakan: Silakan Dinilai Nanti
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan di kantornya pada Senin (14/11/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koordinasi Subkomisi Penegakan HAM dijabat oleh Uli Parulian Sihombing dengan membawahi Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Sementara untuk Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan kedua jabatan juga diduduki Uli Parulian Sihombing.

Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.

Ditunjuk DPR, Ketua Komnas HAM Dikritik

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilang calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner dalam sidang paripurna.

"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) lalu.

Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.

Baca Juga: Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027

"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI