Suara.com - Atnike Nova Sigiro akhirnya resmi menjabat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk periode 2022-2027. Keputusan tersebut berdasarkan sidang paripurna internal Komnas HAM yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat pada Senin (14/11/2022).
Sebelum diputuskan menjadi ketua, nama Atnike sebelumnya telah diumumkan Komisi III DPR sebagai Ketua Komnas HAM. Penunjukkan oleh DPR berbuntut persoalan, bahkan disebut seolah bentuk intervensi yang merusak independensi Komnas HAM.
Terkait hal itu, Atnike angkat bicara. Dia memastikan, Komnas HAM di bawah kepemimpinannya tetap independen.
Pun pernyataan tersebut disampaikannya, dari proses kerja-kerjanya bersama delapan komisioner lainnya yang akan dinilai publik.
Baca Juga: Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
"Soal independensi, saya rasa silakan nanti dinilai. Bagaimana hasil kerja komisi yang baru ini nantinya, komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (14/11/2022).
Dia juga memastikan penunjukkan sebagai Ketua di Komisi III DPR dan dari hasil sidang paripurna perdana Komnas HAM, dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat atau persetujuan bersama sembilang anggota Komnas HAM.
"Pemilihan baik yang di DPR maupun yang di paripurna kami, sudah solid bahwa kami melalui musyawarah mufakat, dengan prinsip kolektif kolegial. Kami akan melangkah bersama, menjaga sikap independensi sekaligus bekerja secara efektif," ujarnya.
Terkait hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai. Dia menegaskan penunjukkan Atnike sebagai ketua ketua, bukan karena intervensi dari DPR, melainkan keputusan mereka bersama sebagai anggota Komnas HAM.
"Berdasarkan musyawarah mufakat yang kami lakukan, akhirnya untuk ketua itu bu Atnike. Sedangkan saya, kami, seperti itu juga. Jadi musyawarah mufakat atau voting sesama komisioner, akhirnya disepakati saya sebagai wakil ketua eksternal, pak Pram sebagai wakil ketua internal, dan untuk struktur yang lain juga seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Susunan Struktur Anggota Komnas HAM 2022-2027, Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua
Adapun susunan struktur kerja Komnas HAM yaitu, posisi Wakil Ketua Internal dijabat oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai.
Koordinasi Subkomisi Penegakan HAM dijabat oleh Uli Parulian Sihombing dengan membawahi Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.
Sementara untuk Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan kedua jabatan juga diduduki Uli Parulian Sihombing.
Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.
Ditunjuk DPR, Ketua Komnas HAM Dikritik
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilang calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner dalam sidang paripurna.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.
Taufan pun menyebut langkah yang diambil DPR RI itu dapat dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.
"Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK. Di mana pansel dibentuk pemerintah, tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu-lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," jelasnya.