4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA

Senin, 14 November 2022 | 18:50 WIB
4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gazalba Saleh yang merupakan seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh pernah menangani sejumlah kasus. Berikut ini kasus yang pernah ditangani Gazalba Saleh selengkapnya melansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar

Kasus Narkoba dan Psikotropika (2019)

Pada 2019, Gazalba Saleh menangani perkara peninjauan kembali terkait kasus narkotika dan psikotropika dengan tersangka Juliawarman atau Arman. Arman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Namun, para hakim memberikan pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Hakim pun menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya berlaku.

Kasus Penganiayaan (2020)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus tersebut ia tangani pada 2020. Kasus yang pada tahap kasasi itu diajukan oleh Sukmawati binti Hamsa Badu selaku terdakwa dari perkara penganiayaan tersebut. Ia diancam pidana Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Namun sayangnya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan perkara ke tingkat kasasi. Menurut Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, permohonan kasasi tidak dapat diterima oleh hakim.

Kasus Sumpah Palsu (2021)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus sumpah palsu. Pada 2021, Gazalba Saleh memproses perkara di tingkat kasasi terkait sumpah palsu yang dilakukan oleh Saldi alias Ca’diong bin Su’ding.

Saldi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana memberi keterangan palsu. Namun, para hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dituntutnya berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Para hakim pun menolak kasasi tersebut.

Kasus Penggelapan Kapal Tongkang

Gazalba Saleh pernah menangani kasus penggelapan dengan tersangka Yuhendi Hartono. Tersangka melakukan penggelapan sebuah kapal tongkang Harlina 826 yang membuat kapal itu tidak dapat berlayar sesuai tujuan.

Hakim pun menyatakan bahwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan penggelapan. Namun, penggelapan yang ia lakukan bukanlah tindak pidana, sehingga para hakim pun memutuskan menolak kasasi dari pemohon.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI