Boomerang untuk Sambo-Putri, Narasi Pelecehan dan Kepribadian Ganda Brigadir J Dianggap Blunder

Senin, 14 November 2022 | 18:42 WIB
Boomerang untuk Sambo-Putri, Narasi Pelecehan dan Kepribadian Ganda Brigadir J Dianggap Blunder
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tudingan dugaan pelecehan seksual dan kepribadian ganda Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap pakar sebagai hal blunder dan boomerang bagi keduanya.

Hal itu dijelaskan oleh psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam program AKIM tvONe. Reza menyebut bahwa apabila Brigadir J menjadi korban pelecehan, berkepribadian ganda maka juga berarti menderita disabilitas mental.

"Mendiang Brigadir Yosua di satu sisi disebut sebagai pelaku kekerasan seksual, di lain sisi disebut sebagai penyandang disabilitas," tutur Reza Indragiri dikutip Suara.com dari tvOneNews, Senin (14/11/2022).

"Kalau kita buka Undang-Undnag penyandang disabilitas terhadap orang yang disebut sebagai pelaku ini, dan dia mengidap disabilitas mental tertentu, maka kepadanya harus diberikan kesempatan untuk berobat," sambungnya.

Tak hanya berobat, dia juga berhak mencari perlindungan hingga mendapatkan upaya-upaya hukum supaya mendiang bisa membela dirinya.

"Sekali lagi karena ada catatan tambahan bahwa dia disebut juga sebagai pengidap kepribadian ganda, alias penyandang disablitias mental," tegas Reza.

Apabila memang benar Brigadir J adalah pelaku kekerasan seksual dan tidak diberikan hak sebagai penyandang disabilitas mental, Reza menyebut hal tersebut bisa mengarah ke pidana.

Pasalnya, Brigadir J disebut mengidap kepribadian ganda ketika bekerja di bawah pimpinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

"Justru tambah persoalan pidana mereka berdua, yaitu pidana terkait dengan pelanggaran pasal 145 UU Penyandang Disabilitas," jelas Reza.

Baca Juga: Putri Candrawathi Geram Dibilang Tua dan Tak Menarik, Begini Lho Sist Cara Tetap Awet Muda Alami

Narasi pelecehan seksual dan kepribadian ganda Brigadir J itu malah bisa menambah pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI