Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditunda selama sepekan akibat KTT G20 di Bali. Namun kesaksian yang disampaikan di persidangan beberapa pekan terakhir terus menjadi sorotan publik.
Salah satunya soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Pasalnya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Susi, dengan tegas menyatakan tidak mengetahui atau melihat kekerasan seksual tersebut.
"Ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap Ibu PC? Kalau tidak tahu ya tidak tahu," cecar jaksa penuntut umum (JPU).
Pertanyaan itu langsung dibalas dengan gelengan kepala Susi, "Kalau saya tidak tahu."

Terdakwa Kuat Ma'ruf juga menyampaikan hal serupa. Hal ini seperti ditegaskan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, pasca persidangan pekan lalu.
"Dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri) di depan kamar, tergeletak di dekat (keranjang) pakaian yang mau dicuci itu," ujar Irwan.
Padahal dalam surat dakwaan Kuat disebut menghasut Putri untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami kepada Sambo dengan dalih daripada menjadi duri dalam rumah tangga.
Poin ini membuat Kuat begitu disorot, seperti dari ibunda Brigadir J yang sempat mempertanyakan apa peran Kuat sebenarnya di rumah tangga Sambo dan Putri.
![Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan keluarga korban. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/02/44653-terdakwa-kuat-maruf-di-sidang.jpg)
Sampai saat ini kebenaran di balik pernyataan "duri dalam rumah tangga" yang disampaikan Kuat juga masih menjadi pertanyaan banyak pihak, tak terkecuali Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.