Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut pada Rabu (16/11/2022) lusa.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, awalnya gelar perkara direncanakan dilakukan pada hari ini, Senin (14/11/2022). Namun, diundur lantaran beberapa ahli berhalangan hadir.
"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara," kata Pipit kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit pun memastikan, hasil gelar perkara tersebut nantinya akan diumumkan ke publik beserta sejumlah tersangkanya.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," katanya.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi atas adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Obat sirup yang beredar di tengah masyarakat tersebut diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang pejabat dari BPOM.
"Sebenarnya baru dimintai keterangan dua orang. Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu," kata Pipit kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Total 16 Anak di Sumbar Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
Pipit menyebut dua pejabat BPOM itu diperiksa pada Jumat (11/11/2022) kemarin. Pihaknya merencanakan memeriksa dua orang lagi dari BPOM.
"Ya yang kita mintai empat orang, baru datang dua," jelas dia.
Kedua orang lainnya dari BPOM dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi.
"Seputaran kasus ini, masalah pengawasan Sementara itu dulu ya," kata dia.