Suara.com - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Teo Reffelsen mengkritik penempatan anggota TNI di Mahkamah Agung.
"Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan anggota TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," kata Teo, Senin (14/11/2022).
Kebijakan pengamanan gedung MA dengan melibatkan TNI dikatakan Teo justru menunjukkan seolah-olah MA tidak paham bahwa hal itu bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU.
Teo merujuk pada kebijakan serupa yang diterapkan MA untuk melakukan pengamanan sidang tertentu melalui Perma 5 Tahun 2020.
Itu sebabnya, LBH Jakarta mendesak penempatan prajurit TNI di MA sebagai satuan pengamanan dibatalkan.
"Masyarakat ingin TNI lebih profesional dan lembaga yudisial yang independen dan akuntabel, bukan sebaliknya," kata Teo.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan penempatan anggota TNI untuk meningkatkan pengamanan.
Selain untuk meningkatkan pengamanan, juga bertujuan untuk mengantisipasi orang-orang yang keluar dan masuk ke gedung MA tanpa tujuan jelas.
"Seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," kata dia.
Baca Juga: Militer Dilibatkan untuk Jaga Gedung Mahkamah Agung, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Langkah itu dilakukan setelah MA melakukan evaluasi pengamanan di lingkungan MA. Penjagaan sebelumnya yang dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI dianggap belum memadai.
"Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI atau militer dari pengadilan militer," kata Andi Samsan kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022).