Suara.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan para terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak. Ketiga tersangka tersebut segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ketiga terdakwa yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
"Hari ini tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Untuk penahanan terhadap para terdakwa, kata Ali, kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, kata Ali, untuk sementara masih dititipkan di rumah tahanan KPK.
Baca Juga: Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus
Untuk terdakwa Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi pampang ditahan pada Pomdam jaya Guntur. Sedangkan, terdakwa Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
Ali menyebut tim Jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," imbuhnya
Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak sebagai penerima suap masih menjadi buronan oleh KPK.
KPK menduga bahwa Ricky Ham Pagawak telah menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak
Apalagi, KPK tengah menelusuri Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Hingga kini KPK masih melakukan pendalaman.
KPK setidaknya sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.