LBH Jakarta ke Komisioner Baru Komnas HAM: Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Senin, 14 November 2022 | 15:04 WIB
LBH Jakarta ke Komisioner Baru Komnas HAM: Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Serah terima jabatan (sertijab) komisioner baru Komnas HAM di kantor lembaga tersebut pada Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Komnas HAM harapannya dapat menjadi lembaga terdepan dan mampu diandalkan dalam pembelaan hak-hak masyarakat di Indonesia dari kesewenang-wenangan aparat negara maupun korporasi pelanggar HAM," beber Teo.

LBH Jakarta juga berharap agar Komnas HAM melanjutkan advokasi beberapa konvensi internasional.

Tujuannya, agar segera dapat diratifikasi oleh pemerintah Indonesia seperti Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa dan lainnya.

Keempat, Komnas HAM diharapkan menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Sehingga, korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya.

"Setidaknya Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan ke korban dan yang lebih penting adalah Komnas HAM tidak memiliki standar respon cepat dan respon komisioner," jelas Teo.

Serah Terima Jabatan

Sebelumnya, Komnas HAM menggelar serah terima jabatan sembilan anggota baru periode 2022-2027 di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Acara serah terima jabatan dilaksanakan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 113/P tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh Presiden RI yang ditandatangan Presiden Joko Widodo.

Dengan dilaksanakannya serah terima 7 anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 sudah tidak lagi menjabat, digantikan 9 anggota baru yang bakal melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan atua hingga 2027.

Baca Juga: Resmi Bertugas, Anggota Komnas HAM Baru Diserahkan 39 'PR', Kasus Munir hingga Pelanggaran HAM Berat Aceh

Serah terima jabatan hanya dihadiri langsung Komisioner Komnas HAM, Amiruddin sebagai perwakilan anggota periode 2017-2022. Enam komisioner lainya seperti Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Hairansyah, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Sandrayati Moniaga hadir secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI