Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022

Senin, 14 November 2022 | 15:00 WIB
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Nilai Kontrak Reklame dan Cara Perhitungan Pajak Reklame, sesuai dengan peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Nilai Kontrak Reklame
1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN. 
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
    a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta; 
    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi: 
    a. biaya sewa lahan/bangunan gedung; 
    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

Nilai Sewa Reklame

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)

2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)

3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut: 
    a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan. 
    b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan. 
    c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari. 
    d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. 
    e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
    f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. 
    g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. 
    h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.
    i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari. 
    j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1  bulan penayangan. 
    k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. 
    l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.
4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua. 
5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR. 
6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame 
Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut: 
1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: 
    a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar 
    b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.
2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: 
    a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan . 
    b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.
    c. NSR  per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan. 
    d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya.
    e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.
Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Untuk mengetahui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022, silakan download di sini.

Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI