
Irma juga menambahkan bahwa BAP yang dibuat telah diatur sedemikian rupa untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Upaya obstruction of justice juga diperparah dengan dilibatkannya pihak-pihak yang tidak sesuai prosedur. Misalnya Divisi Propam Polri yang ikut mengurus TKP.
"Kesalahan awalnya memang tidak ingin kasus ini terbuka, penuh dengan rekayasa, kesininya juga akan menjadi peradilan yang sesat kalau tidak jeli melihatnya," pungkas Irma menegaskan.