Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah banyak mendapatkan informasi terjadi dugaan korupsi dilingkungan perguruan tinggi negeri. Adapun dugaan korupsi itu salah satunya terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan informasi itu didapat KPK bahkan langsung dari pihak internal kampus. Hal itu disampaikan Alex dalam kegaiatan program anti korupsi Integritas ekosistem perguruan tinggi agar lingkungan kampus bersih, berintegritas, terbebas dari korupsi.
"Infomasi bahkan diterima dari pihak internal kampus, di samping titik rawan korupsi yang terpetakan dalam proses pemilihan rektor," Alex dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Menurut Alex, kegiatan yang digelar ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder dan akademisi. Bertujuan, agar perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang berintegritas.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak
"Jadi jika menjabat suatu kedudukan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi," ungkap Alex
Maka itu, kata Alex, bila perguruan tinggi ingin mendapatkan status universitas kelas dunia, tentu syaratnya adalah memiliki integritas akademik, dan kualitas alumni yang berintegritas serta tata kelola kampus yang baik.
"Agar dapat mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika, agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas," imbuhnya
Kegiatan ini, turut menghadirkan pimpinan perguruan tinggi yang turut hadir dan terlibat dalam rangkaian kegiatan ini yaitu Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Sirait, SH, MLi, Ketua Forum Rektor Indonesia Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia Prof. Arief Anshory Yusuf, PhD., Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si..
Wakil Rektor 1 Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Ir. Drajat Martianto, Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH.MH, Wakil Rektor 3 Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. dan Wakil Rektor 2 UIN Banjarmasin Dr. H. Akhmad Sagir, M.Ag.
Baca Juga: KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya
Kegiatan ini juga akan diisi materi terkait Peran Pimpinan dalam Mencegah dan Menangani Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Praktisi dan Akademisi Antikorupsi Laode M. Syarif dan Peneliti U4 Monica Kyria.
Seperti diketahui, KPK belum lama ini telah menjaring operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri sebagai tersangka.
Dari proses penyidikan yang terus berjalan, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 lalu.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan yakni, dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.
Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.