Asep menyampaikan bahwa tuduhan soal pelecehan seksual itu, apabila menjadi salah satu strategi, justru malah membongkar aib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, tuduhan dugaan pelecehan seksual tersebut malah bisa memperberat hukuman karena Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam yang harusnya menegakkan hukum bukan melanggar hukum.
“Artinya apa, katakanlah sekarang, katakanlah misal ada perbuatan melawan hukum, dia melakukan pelecehan seksual segala macam lah betul ada, itu kan ketika penegak hukum jangan melanggar hukum, apalagi Kadiv Propam, polisinya para polisi,” kata Asep.
Asep menambahkan, Ferdy Sambo seharusnya bisa melakukan suatu hal terhadap tindakan dugaan pelecehan seksual Brigadir J, seperti melapor ke polisi atau langsung dipecat.
“Kalau itu dilakukan, penegak hukum membuka aibnya sendiri yang memberatkan hukumnya sendiri. Jadi kalau itu dibuka dan memang itu ada, misalkan, ternyata itu dilakukan, ya memperberat, harusnya kan prosedur hukumnya lapor polisi kek atau gimana kek. Ya paling nggak dikepret aja sudah selesai kan atau dipecat sebagai ajudan," imbuhnya.
Pembunuhan itu dikatakan tak perlu dilakukan apabila hanya kepribadian Brigadir J dan pelecehan memang benar terjadi.
"Kan tidak boleh orang dengan kepribadian ganda, orang banyak pacarnya ke klub malam, emang harus dibunuh? Kan enggak. Minimal paling 'udah kamu nggak usah jadi ajudan saya deh kamu bikin malu'. Kalau itu memang terjadi," pungkas Asep.