Suara.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyoroti pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, kekuasaan umum, lembaga negara, dan kepala negara sahabat di draf terbaru RKUHP. Erasmus meminta ancaman pidana kurungan penjara pada pasal-pasal tersebut ditiadakan.
Hal itu disampaikan Erasmus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR berkaitan dengan RKUHP, , Senin (14/11/2022).
Erasmus mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara dapat diturunkan hingga diganti menjadi pidana kerja sosial.
"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden, kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Erasmus.
Dia berujar kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.
Karena itu ICJR berharap ancaman pidana di sejumlah pasal terkait penghinaan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan buku satu, yaitu pidana kerja sosial.
"Jadi ancaman pidananya untuk penghinaan, kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan. Karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabat itu terpulihkan, bukan untuk memenjarakan seseorang," kata Erasmus.
Isi Pasal Penghina Presiden
Diketahui, pemerintah mengubah keterangan Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam draf RKUHP. Perubahan iti disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar oendapat di Komisi III DPR.