Suara.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyoroti pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, kekuasaan umum, lembaga negara, dan kepala negara sahabat di draf terbaru RKUHP. Erasmus meminta ancaman pidana kurungan penjara pada pasal-pasal tersebut ditiadakan.
Hal itu disampaikan Erasmus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR berkaitan dengan RKUHP, , Senin (14/11/2022).
Erasmus mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara dapat diturunkan hingga diganti menjadi pidana kerja sosial.
"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden, kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Erasmus.
Dia berujar kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.
Karena itu ICJR berharap ancaman pidana di sejumlah pasal terkait penghinaan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan buku satu, yaitu pidana kerja sosial.
"Jadi ancaman pidananya untuk penghinaan, kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan. Karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabat itu terpulihkan, bukan untuk memenjarakan seseorang," kata Erasmus.
Isi Pasal Penghina Presiden
Baca Juga: 'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon
Diketahui, pemerintah mengubah keterangan Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam draf RKUHP. Perubahan iti disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar oendapat di Komisi III DPR.
Dalam slide yang dipaparkan Edward, tertulia pengubahan penjelasan Pasal 218 itu masuk poin pasal yang dilakukan reformulasi.
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward di dalam rapat, Rabu (9/11/2022).
Terpisah, dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubaham sejumlah pasal termasul Pasal 218 dijelaskan lebib detail.
Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022. Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks.
Selain itu ada reformulasi pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal 218. Reformulasi itu dijelaskan detail oleh Edwar selepas rapat. Adapun reformulasi itu merupakan tindak lanjut masukan ICJR dan hasil dialog publik.
"Misalnya tambahan penjelasan itu bahwa penyerangan harkat dan martabat itu yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah. Kemudian di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa," kata Edward.
Pemambahan penjelasan dengan kata unjuk rasa itu dikatakan Edward untuk memastikan bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasam berpendapat.
"Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya mengapa kami bunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah," ujar Edward.
Berikut bunyi Pasal 218 RKUHP berdasarkam draf akhir 9 November 2022:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan Pasal 218:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.