Kasus Robot Trading Net89, Satu Tersangka Komplotan Reza Paten Tewas Kecelakaan

Senin, 14 November 2022 | 12:35 WIB
Kasus Robot Trading Net89, Satu Tersangka Komplotan Reza Paten Tewas Kecelakaan
Ilustrasi Robot Trading Net89 Rugikan Korban Rp2 Triliun, Satu Tersangka Rekan Reza Paten Tewas Kecelakaan. [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Net89 dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun dilaporkan tewas karena kecelakaan lalu lintas. Tersangka berinisial HS itu dilaporkan mengalami kecelakaan pada 30 Oktober 2022.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Kumara menyebut kekinian tersisa tujuh orang tersangka.

"Satu tersangka inisial HS meninggal dunia kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022," kata Candra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Menurut Candra, tujuh tersangka lainnya kekinian juga belum dilakukan penahanan. Mereka, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten, AA selaku pendiri Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI, serta AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.

Baca Juga: Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

"Sementara belum (ditahan)," katanya.

Sita Headband dan Sepeda Brompton

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita headband alias bandana Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik dari tersangka Reza Paten. Barang-barang tersebut disita lantaran diduga dibeli Reza Paten dari uang hasil kejahatannya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut headband tersebut dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar melalui mekanisme lelang. Sedangkan, sepeda Brompton tersebut juga dibeli melalui mekanisme lelang seharga Rp777 juta.

"Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Belum Ditahan Polisi, Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Selain menyita headband dan sepeda Brompton, penyidik juga turut menyita dua unit mobil. Masing-masing mobil milik Reza Paten yang disita tersebut senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.

"Disita juga dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ujar Ramadhan.

Uang Tak Disita

Belakangan, Candra memastikan pihaknya tak menyita uang hasil lelang headband Rp2,2 miliar dari Atta Halilintar. Melainkan, hanya menyita headband dari tersangka robot trading Net89, Reza Paten.

Menurut Candra alasan pihaknya tak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta lantaran lelang headband tersebut dilakukan secara terbuka. Selain itu, Atta menurutnya juga tidak mengenal Reza Paten.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Candra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Berdasar pengakuan Atta, lanjut Candra, uang hasil lelang headband tersebut juga telah dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya, yakni pembangunan rumah ibadah.

"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," pungkas Candra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI