Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

Senin, 14 November 2022 | 12:20 WIB
Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar
Atta Halilintar. (Instagram/attahalilintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri memastikan tak menyita uang hasil lelang headband atau bandana Rp2,2 miliar dari Atta Halilintar. Melainkan, hanya menyita headband dari tersangka robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten. 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Kumara menyebut alasan pihaknya tak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta lantaran lelang headband tersebut dilakukan secara terbuka. Selain itu, Atta menurutnya juga tidak mengenal Reza Paten. 

"Kami sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Candra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Yuni Shara Doakan Atta Halilintar Saat Umrah?

Berdasar pengakuan Atta, kata Candra, uang hasil lelang headband tersebut juga telah dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya, yakni pembangunan rumah ibadah. 

"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," jelas Candra. 

Sita Headband dan Sepeda

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita headband Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik dari tersangka Reza Paten. Barang-barang tersebut disita lantaran diduga dibeli Reza Paten dari uang hasil kejahatannya. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut headband tersebut dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar melalui mekanisme lelang. Sedangkan, sepeda Brompton tersebut juga dibeli melalui mekanisme lelang seharga Rp777 juta. 

Baca Juga: Ashanty Ulang Tahun, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Hadiahkan Tas Hermes Seharga Mobil! Ameena Belikan Iphone 14?

"Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Selain menyita headband dan sepeda Brompton, penyidik juga turut menyita dua unit mobil. Masing-masing mobil milik Reza Paten yang disita tersebut senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.

"Disita juga dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya; Reza Paten, AL selaku Subexchanger Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), AA selaku pendiri Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI, serta HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI