Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut ada keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Mereka adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi yang diberikan setiap satu bulan sekali sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Rincian pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan langsung, dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim.
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri mengenai pengakuan Ismail Bolong.
Tak disangka, setelah pengakuannya viral, Ismail Bolong justru mendadak meminta maaf dan melakukan klarifikasi. Ia memohon maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar, di mana berita itu disebutnya tidak benar.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” ucap Ismail.