Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut tudingan Ismail Bolong terkait tambang ilegal. Adapun tudingan tersebut menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima uang tambang ilegal.
Tak cuma Kabareskrim, Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, juga menyebut nama Tan Paulin.
Mengenai tudingan itu, KPK mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun syaratnya, harus ada pihak yang melaporkan mengenai kasus tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Ali mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Tanah Air. Walau begitu, ia juga mengingatkan publik untuk tetap membawa dokumen awal jika ingin melaporkan suatu tindak pidana korupsi.
"Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa selama ini laporan masyarakat kerap tidak memenuhi standar administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tentu membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ismail Bolong sempat menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan perwira Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
Adapun wilayah yang dimaksud adalah daerah Marangkayu, Kukar, di mana itu merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan tambang ilegal, kata Ismail, dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.