Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut tudingan Ismail Bolong terkait tambang ilegal. Adapun tudingan tersebut menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima uang tambang ilegal.
Tak cuma Kabareskrim, Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, juga menyebut nama Tan Paulin.
Mengenai tudingan itu, KPK mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun syaratnya, harus ada pihak yang melaporkan mengenai kasus tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
Ali mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Tanah Air. Walau begitu, ia juga mengingatkan publik untuk tetap membawa dokumen awal jika ingin melaporkan suatu tindak pidana korupsi.
"Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa selama ini laporan masyarakat kerap tidak memenuhi standar administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tentu membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ismail Bolong sempat menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan perwira Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Berapa Total Harta Kekayaannya?
Adapun wilayah yang dimaksud adalah daerah Marangkayu, Kukar, di mana itu merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan tambang ilegal, kata Ismail, dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut ada keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Mereka adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi yang diberikan setiap satu bulan sekali sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Rincian pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan langsung, dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim.
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri mengenai pengakuan Ismail Bolong.
Tak disangka, setelah pengakuannya viral, Ismail Bolong justru mendadak meminta maaf dan melakukan klarifikasi. Ia memohon maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar, di mana berita itu disebutnya tidak benar.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” ucap Ismail.