Suara.com - YLBHI mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang, merampas kemerdekaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kecaman itu tidak terlepas dari perlakuan aparat yang diterima YLBHI saat di Bali.
"Kami juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Keseluruhannya merupakan bentuk aksi antidemokrasi serta kejahatan sistematis,"tulis pengurus YLBHI dalam siaran persnya, Senin (14/11/2022).
Diketahui, YLBHI mendapat berbagai perlakuan tidak nyaman dan tidak mengenakan saat menghadiri kegiatan di Bali, bertepatan dengan rangkaian pelaksanaan G20. Perlakuan tidak mengenakan itu didapat dari aparat dan warga dengan alasan G20.
YLBHI menilai seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.
"Oleh karenanya kami mendesak pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut seluruh kejahatan, dan tindakan anti-demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu, kami juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas," tulis YLBHI.
YLBHI mengingatkan kembali dengan tegas agar seluruh alat negara selama G20 menghormati konstitusi dan hak asasi manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 12 November 2022. Di mana pengurus YLBHI dan pimpinan 18 LBH kantor melaksanakan rapat internal kelembagaan sekaligus gathering di sebuah Villa di Sanur, Bali.
Sebenarnya sejak tanggal 7 November 2022, pengurus YLBHI diundang dan ikut menghadiri forum-forum conference lainnya, seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.
"Rapat internal awalnya berjalan lancar. Sekitar pukul 12.30 WITA , datang lima orang yang mengaku Petugas Desa/Pecalang masuk ke dalam vila. Mereka mempertanyakan kegiatan, menanyakan jadwal kepulangan, berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20, serta meminta YLBHI untuk membuat surat pernyataan dan penjelasan. Setelah dijelaskan mereka pergi dan rapat pun berlanjut," tutur YLBHI.
Baca Juga: Tiga Kepala Negara Ini Tak Hadir di KTT G20, Apa Alasannya?
Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa/pecalang kembali masuk ke dalam vila dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.
"Mereka meminta kami untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP dan hendak melakukan penggeledahan memeriksa seluruh handphone/laptop peserta dan lokasi acara. Permintaan tersebut tidak diberikan karena melanggar hukum dan hak asasi manusia," tulis YLBHI.
Tetapi aparat justru berulang kali menyampaikan kegiatan yang dilakukan YLBHI tidak ada izin dari desa setempat yang sedang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah. Padahal, YLBHI sudah memeriksa bahwa daerah vila tersebut tidak masuk dalam lokasi pembatasan tersebut.
Di luar itu, para staf YLBHI sempat ditahan untuk tidak boleh keluar vila. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan keluar kembali ke vila masing-masing sedangkan sebagian lagi harus tinggal di villa.
YLBHI melaporkan selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi vila sepanjang malam hingga pagi-siang hari.
"YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk mendatangi dan melakukan tindakan-tindakan di atas," tulisnya.
Keesokan harinya, pagi sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar vila karena ada jadwal penerbangan siang, tetapi dilarang oleh beberapa orang yang mengaku Pecalang dengan alasan perintah petugas. Mereka meminta peserta untuk menunggu hingga jam 9.00 pagi, namun setelah jam 9.00, masih juga tidak diizinkan.
"Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya sekitar pukul 11.12 para peserta yang tinggal di vila tersebut bisa keluar dan berpindah tempat," tulis YLBHI.